Konservasi
Gedung Lawang Sewu Di Semarang Jawa Tengah
Tahapan
Revitalisasi Gedung Lawang Sewu tahun 2009 – 2011
Berdasarkan
trilogi teknik konservasi tentang :
1.
Pemahaman
tentang kaidah dan estetika konservasi
2.
Pemahaman
tentang factor-faktor intrinsic dan ekstrinsik penyebab kerusakan dan pelapukan
bangunan
3.
Perlakukan
metode diagnostic dalam melakukan kajian-kajian teknik konservasi.
Maka
setelah pekerjaan pendataan kerusakan bangunan A dan C, gedung Lawang Sewu
direkomendasikan langlah-langkah lanjutan yang seyogyanya dilaksanakan :
•
Tahap
I : Melakukan pendatanaan
kerusakan bangunan B dan bangunan pendukung lainnya
•
Tahap
II : Melakukan Studi Kelayakan
Konservasi. Secara strategis diperlukan sebagai pemandu mencapai sasaran akhir
sebuah pekerjaan pelestarian. Menyangkut kajian Sejarah Sosial, Budaya, Hukum,
Ekonomi dan Pemasaran, Lingkungan, Fungsi Baru (re-use/adaptive use), Arkeologi
– Arsitektur (bahan bangunan, struktur bangunan, proses degradasi bahan) serta
Studi Teknik Konservasi.
•
Tahap
III : Stakeholder Forum dan
Sosialisasi. Upaya mewadahi pikiran-pikiran cerdas dan kreatif dalam upaya
melestarikan bangunan Lawan Sewu agar menjadi sumber daya budaya yang mampu
menumbuhkan pengetahuan dan ekonomi masyarakat.
•
Tahap
IV : Melakukan Perencanaan
Konservasi (Teknis / Non Teknis), manajemen dan teknis konservasi yang sesuai
dengan Studi Kelayakan Konservasi dan Studi Teknis Konservasi serta rumusan
stakeholder forum.
•
Tahap
V : Tindakan Teknis Konservasi
(Teknis / Non Teknis) sebagaimana yang telah ditentukan.
•
Tahap
VI : Pasca pelestarian. Sosialisasi
lanjutan tentang pemanfaatan bangunan
Gedung
Lawang Sewu bagi masyakarat dan petunjuk pengelolaan gedung Lawang Sewu bagi
pengelola bangunan. Menyadari bahwa warisan ini pada dasarnya tak terbarukan
(non renewable) dan perlahan tapi pasti akan punah, upaya pelestarian
menjadikan para pemerhati yang peduli akan nilai dan manfaat warisan budaya
berupaya dan berpikir positif bahwa masyarakat membutuhkan pembelajaran dan pembuktian.
PT Kereta Api (persero) dalam konteks sisem kebudayaan juga semakin dituntut
untuk menjadi pelopor di bidang heritage management, salah satunya adalah
melestarikan warisan budaya dilingkungannya sendiri sebagai bentuk upaya
memperkokoh jati diri perusahaan sekaligus sebagai bentuk Corporate Social
Responsibility kepada masyarakat.
Hal
– hal yang telah dikerjakan :
•
Melakukan
inventarisasi benda cagar budaya (bangunan dan non bangunan).
•
Untuk
program nangunan ditetapkan pemugaran/perawatan Gedung Lawang Sewu
•
Tahapan
yang dilakukan :
1
Pendataan
Kerusakan, bekerjasama dengan Pusat Studi Urban Unit Heritage Universitas
Katolik Soegijapranata
2
Awal
Juni 2009 dilakukan uji praktek pekerjaan pemugaran pada beberapa ruangan
dipandu oleh Paul Hunter dari New York University
3
Awal
Juni 2009 mengajukan ijin perbaikan / perawatan ke Dinas Tata Kota Pemkot
Semarang, dengan menyelesaikan beberapa kewajiban ; a. Pembayaran PBB b.
Rekomendasi dari BP3 (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala) Jawa Tengah
4
Juli
2009 melakukan kerjasama dengan BP3 untuk melakukan studi teknis perbaikan
Gedung Lawang Sewu sekaligus untuk memenuhi syarat perijinan.
5
Telah
dilakukan tahap awal perbaikan hall dan lobby Gedung A (bagian atap dan
dinding) sebagai uji bahan & uji teknis pengerjaan
6
September
2009, ijin dari BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ) Pemerintah Kota
Semarang untuk perbaikan dan perawatan Gedung Lawang Sewu. Sehingga setelah
ijin keluar, maka dimulailah perbaikan dan perawatan Gedung Lawang Sewu tahap
selanjutnya, melalui Proses Lelang.
7
Pemanfaatan
Gedung Lawang Sewu Zona A akan bekerjasama dengan Departemen Perdagangan
Republik INdonesia
8
Pemanfaatan
Gedung Lawang Sewu Zona B akan dikomersialkan
Sistem
management Gedung Lawang Sewu akan dikelola secara profesional terkait
perawatan gedung, keamanan, promosi dan pemasaran oleh Unit Pelaksana Teknis
dan seluruh pendapatan komersial merupakan pendapatan Daerah Operasi 4
Semarang.
Sumber : http://arsitekanggisudrajat.blogspot.co.id/2015/04/konservasi-gedung-lawang-sewu-di.html
No comments:
Post a Comment