Taman
Nasional Laut Kepulauan Seribu
1) Nama Kawasan : Taman
Nasional Laut Kepulauan Seribu
2) Dasar Hukum :
• Keputusan Menteri Pertanian Nomor 527/Kpts/Um/7/1982 tanggal 21 Juli
1982, yang menetapkan wilayah seluas 108.000 hektar Kepulauan Seribu sebagai
Cagar Alam dengan nama Cagar Alam Laut Pulau Seribu.
• Pernyataan Menteri Pertanian pada Konggres Taman Nasional Se-Dunia ke
III tahun 1982 di Bali, Nomor 736/Mentan/X/1982 tanggal 10 Oktober 1982, yang
menyatakan Cagar Alam Laut Pulau Seribu seluas 108.000 hektar sebagai Taman
Nasional Laut Kepulauan Seribu.
• Keputusan Direktur Taman Nasional dan Hutan Wisata Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan Nomor
02/VI/TN-2/SK/1986 tanggal 19 April 1986 tentang Pembagian zona di kawasan
Taman Nasional Kepulauan Seribu. 4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
162/Kpts-II/1995 tanggal 21 Maret 1995 tentang Perubahan fungsi Cagar Alam Laut
Kepulauan Seribu yang terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Jakarta Utara
Daerah Khusus Ibukota Jakarta seluas +/- 108.000 (Seratus delapan ribu) hektar
menjadi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
• Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 220/Kpts-II/2000 tanggal 2 Agustus
2000 tentang Penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta seluas 108.475,45 (Seratus delapan ribu empat ratus
tujuh puluh lima koma empat puluh lima) hektar.
•
Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 6310/Kpts-II/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Penetapan kawasan
pelestarian alam perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu seluas 107.489
(Seratus tujuh empat ratus delapan puluh sembilan) hektar di Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
• Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen
Kehutanan Nomor SK.05/IV-KK/2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang Zonasi
Pengelolaan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu
Kondisi Ekosistem Mangrove di salah satu lokasi Kawasan (Dok.Dit KKHL)
Sejatinya pengaturan pemanfaatan wilayah Kepulauan Seribu dari
pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, menurut tnlkepulauanseribu.net, telah dimulai oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, melalui beragam upaya antara lain sebagai berikut:
1.
PERDA Kotapraja Jakarta Raya
Nomor 7 tahun 1962 tanggal 30 Maret 1962 tentang Pengambilan batu barang,
basir, batu dan kerikil dari pulau-pulau dan beting-beting karang dalam wilayah
lautan Kotapraja Jakarta Raya.
2.
Keputusan Gubernur/Kepala
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ib.3/3/26/1969 tanggal 3 Desember 1969
tentang Pengamanan penggunaan tanah di Kepulauan Seribu.
3.
Keputusan Gubernur/Kepala
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ca.19/1/44/1970 tanggal 6 Nopember 1970
tentang Penutupan perairan di sekeliling taman-taman karang di gugusan
Kepulauan Seribu untuk penangkapan ikan oleh Nelayan-Nelayan sebagai mata
pencaharian (profesional).
4.
Keputusan Gubernur/Kepala
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ea.6/1/36/1970 tanggal 31 Desember 1970
tentang Larangan penangkapan ikan dengan mempergunakan alat bagan di
lautan/perairan dalam wilayah Daerah Ibukota Jakarta.
5.
Keputusan Gubernur/Kepala
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Da.11/24/44/1972 tanggal 27 September 1972
tentang Ketentuan dan persyaratan pemberian izin penunjukkan penggunaan tanah
untuk mengusahakan/menempati pulau-pulau di Kepulauan Seribu, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
3) Luas Kawasan : 107,489.00
Ha
4) Letak, Lokasi dan Batas-batas Kawasan
Secara administratif kawasan
TNKpS berada dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, terletak di
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, tepatnya di tiga kelurahan yaitu Pulau
Panggang, Pulau Kelapa, dan Pulau Harapan. Secara geografis Taman Nasional ini
terletak pada 5°24’ - 5°45’ LS, 106°25’ - 106°40’ BT' dan mencakup luas 107.489
Ha (SK Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002), yang terdiri dari wilayah
perairan laut seluas 107.489.ha (22,65% dari luas perairan Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu) dan 2 pulau (Pulau Penjaliran Barat dan Pulau
Penjaliran Timur) seluas 39,50 ha. Dengan demikian, pulau-pulau lain (wilayah
daratan) yang berjumlah 108 sesungguhnya tidak termasuk dalam kawasan TNKpS
Pulau Seribu.
Pengelolaan kawasan konservasi
pada dasarnya menggunakan acuan rencana pengelolaan dan zonasi yang telah
disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam Departemen Kehutanan Nomor SK.05/IV-KK/2004.
Berdasarkan hasil evaluasi efektivitas
pengelolaan yang dicoba dinilai dengan pedoman teknis evaluasi efektivitas pengelolaan
kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (E-KKP3K) menunjukan
bahwa kawasan ini masih memerlukan dukungan pembiayaan pengelolaan untuk
mencapai tata kelola kawasan
konservasi yang lebih efektif. Hasil evaluasi
ini tidak dapat menggambarkan status pengelolaan kawasan secara tepat dan utuh.
Mengingat terdapat sejumlah kriteria pengelolaan yang dilihat menggunakan
kacamata yang berbeda. Selanjutnya, evaluasi ini akan menjadi catatan penting
bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggunakan pendekatan
pengelolaan terpadu yang lebih strategis.
6) Kondisi Umum
Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 1 meter
diatas permukaan laut. Luas Kepulauan Seribu, berdasarkan SK Gubernur No 171
tahun 2007, adalah 8,70 km2. Wilayah Kepulauan Seribu terdiri dua kecamatan
yaitu Kec. Kepulauan Seribu Utara (79 pulau) dan Kec. Kepulauan Seribu Selatan
(31 pulau) serta memiliki tidak kurang dari 110 buah pulau. Luas TNKpS menurut
bentuk lahan tahun 2013 adalah :
• Daratan
Pulau seluas 576.910 Ha (0,54%)
• Rataan
Pasir dan Karang 4.350.379 Ha (4,05%)
• Karang
Dalam 98.176 Ha (0,09%)
• Perairan
Laut 102.463.535 Ha (95,32%)
Pada tahun 2013 keadaan iklim di sekitar
Kepulauan Seribu adalah sebagai berikut :
• Suhu udara terendah 23,0°C dan tertinggi 35,4°C dengan rata-rata bulanan
sekitar 27,3-29,3 °C, terdingin pada bulan Januari dan terpanas pada bulan
Oktober.
• Jumlah hari hujan bulanan antara 5-22 hari, tersendah pada bulan
September dan tertinggi bulan Januari.
• Kelembaban udara terendah 42% dan tertinggi 98% dengan rata-rata bulanan
sekitar 71-83%.
• Kecepatan angin terendah 6 knot dan tertinggi 46 knot, dengan rata-rata
bulanan berkisar 3,5-5,5 knot. Kecepatan angin terendah hampir terjadi di semua
bulan kecuali bulan juli, agustus, dan oktober, sedang kecepatan tertinggi
terjadi pada bulan Januari.
7) Target Konservasi dan Zonasi
Mengacu pada Keputusan
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan
Nomor SK.05/IV-KK/2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang Zonasi Taman Nasional
Laut Kepulauan Seribu, uraian target konservasi taman nasional ini sebagai
berikut :
• Target Sumberdaya (Bioekologis)
o Zona Inti Taman Nasional (4.449 Hektar)
adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak
dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas
manusia. Zona Inti I (1.389 hektar) meliputi perairan sekitar Pulau Gosong
Rengat dan Karang Rengat pada posisi geografis 5°27'00" - 5°29'00" LS
dan 106°26'00" - 106°28'00" BT, yang merupakan perlindungan Penyu
Sisik (Eretmochelys imbricata), dan Ekosistem Terumbu Karang. Zona Inti II
(2.490 hektar) meliputi perairan sekitar Pulau Penjaliran Barat dan Penjaliran
Timur, dan perairan sekitar Pulau Peteloran Timur, Peteloran Barat, Buton, dan
Gosong Penjaliran, pada posisi 5°26'36" - 5°29'00" LS
dan106°32'00" - 106°36'00" BT, yang merupakan perlindungan Penyu
Sisik (Eretmochelys imbricata), Ekosistem Terumbu Karang, dan Ekosistem Hutan
Mangrove. Zona Inti III (570 hektar) meliputi perairan sekitar Pulau Kayu Angin
Bira, Belanda dan bagian utara Pulau Bira Besar, pada posisi
5°36'00"-5°37'00" LS dan 106°33'36"-106°36'42" BT, yang
merupakan perlindungan perlindungan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), dan
Ekosistem Terumbu Karang. Zona Perlindungan Taman Nasional (26.284, 50 Hektar)
adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai penyangga zona inti
taman nasional.
o
Zona Perlindungan meliputi
perairan sekitar Pulau Dua Barat, Dua Timur, Jagung, Gosong Sebaru Besar,
Rengit, dan Karang Mayang, pada posisi geografis5°24'00"-5°30'00" LS
dan 106°25'00"-106°40'00" BT, dan daratan Pulau Penjaliran Barat dan
Penjaliran Timur seluas 39,5 hektar.
• Target Sosial, Budaya dan Ekonomi
o
Zona Pemanfaatan Wisata Taman
Nasional (59.634,50 Hektar) adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan
sebagai pusat rekreasi dan kunjungan wisata. Zona Pemanfaatan Wisata meliputi
perairan sekitar Pulau Nyamplung, Sebaru Besar, Lipan, Kapas, Sebaru Kecil,
Bunder, Karang Baka, Hantu Timur, Hantu Barat, Gosong Laga, Yu Barat/Besar, Yu
Timur, Satu/Saktu, Kelor Timur, Kelor Barat, Jukung, Semut Kecil, Cina, Semut
Besar, Sepa Timur/Kecil, Sepa Barat/Besar, Gosong Sepa, Melinjo, Melintang
Besar, Melintang Kecil, Perak, Kayu Angin Melintang, Kayu Angin Genteng,
Panjang, Kayu Angin Putri, Tongkeng, Petondan Timur, Petondan Barat/Pelangi,
Putri Kecil/Timur, Putri Barat/Besar, Putri Gundul, Macan Kecil, Macan
Besar/Matahari, Genteng Besar, Genteng Kecil, Bira Besar, Bira Kecil, Kuburan
Cina, Bulat, Karang Pilang, Karang Ketamba, Gosong Munggu, Kotok Besar, dan
Kotok Kecil, pada posisi geografis 5°30'00"-5°38'00" LS dan
106°25'00"-106°40'00" BT, dan 5°38'00"-5°45'00" LS dan
106°25'00"-106°33'00" BT.
o Zona Pemukiman Taman Nasional (17.121 Hektar) adalah bagian kawasan
taman nasional yang dijadikan sebagai pusat pemerintahan dan perumahan penduduk
masyarakat. Zona Pemukiman meliputi perairan sekitar Pulau Pemagaran, Panjang
Kecil, Panjang, Rakit Tiang, Kelapa, Harapan, Kaliage Besar, Kaliage Kecil,
Semut, Opak Kecil, Opak Besar, Karang Bongkok, Karang Congkak, Karang Pandan,
Semak Daun, Layar, Sempit, Karya, Panggang, dan Pramuka, pada posisi geografis
5°38'00"-5°45'00" LS dan 106°33'00"-106°40'00" BT.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Kepala Balai
Taman Nasional Kepulauan Seribu No : SK.35/BTNKpS-1/2014 Tentang Sumber Daya
Alam Penting 10 (sepuluh) sumber daya alam penting yang menjadi Target
Konservasi Pada Taman Nasional Kepulauan Seribu, sebagaimana disitir
tnlkepulauanseribu.net yakni: Terumbu Karang, Mangrove, Molusca, Penyu, Lamun,
Hutan Pantai, Elang, Mamalia Laut, Ikan Ekonomis dan Burung Migran.
8) Kondisi Ekologis - KeanekaragamanHayati
Tumbuhan yang terdapat di
Taman Nasional Kepulauan Seribu didominasi oleh tumbuhan pantai, seperti
nyamplung (Calophyllum inophyllum),
waru (Hibicus tiliaceus), pandan (Pandanus sp.), cemara laut (Casuarina equisetifolia), cangkudu (Morinda citrifolia), butun (Barringtonia asiatica), bogem (Bruguiera sp.), sukun (Artocarpus altilis), ketapang (Terminalia cattapa), dan kecundang (Cerbena adollam).
Gambar
1. Dokumentasi sampling mangrove TN Laut Kepulauan Seribu
Kekayaan kehidupan laut taman
nasional ini terdiri dari karang keras/lunak sebanyak 54 jenis, 144 jenis ikan,
2 jenis kima, 3 kelompok ganggang seperti
Rhodophyta,
Chlorophyta dan Phaeophyta, 6 jenis rumput laut seperti Halodule sp., Halophila
sp., dan Enhalus sp., serta 17 jenis
burung pantai. Taman Nasional Kepulauan Seribu merupakan tempat peneluran.
Sebagian besar pantai-pantai di taman nasional ini dilindungi oleh hutan bakau
yang merupakan tempat hidup biawak, ular cincin emas dan piton. penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan penyu hijau (Chelonia
mydas) yang merupakan satwa langka.
Hasil survey yang pada bulan
September tahun 2015 dilakukan penyelaman pada 3 lokasi pengamatan. Lokasi dan
titik koordinat penyelaman adalah sebagai berikut:
|
Pulau
Bira Besar
|
: 06o 00’ 20,89” LS dan 106o
47’ 45,96” BT
|
|
Penjaliran
Timur
|
: 05o28’ 04,64” LS dan 106o
33’ 03,15” BT
|
|
Gosong
Rengat
|
: 05o25’ 21,56” LS dan 106o 29’
22,94” BT
|
Persen
Penutupan Hard Coral Zona inti TN
(laut) Kepulauan Seribu DKI Jakarta
100%
Abiotik
80%
Other Biota
60%
Algae
40%
Death Coral
20%
Soft Coral
0%
Hard Coral
Pulau Bira Besar Penjaliran Timur Gosong Rengat
Gambar 2. Grafik Persentase Penutupan Terumbu
Karang di Zona inti TN laut Kepulauan Seribu (September 2015)
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 04/MENLH/02/2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu
Karang Kategori kondisi terumbu karang, kondisi terumbu karang di Zona inti
Penjaliran Timur adalah komdisi baik yaitu 71,74%, sementara itu untuk zona
inti lainnya dalam kondisi sedang yaitu sebesar 48,91% di Pulau Bira Besar dan
35,87% di Gosong Rengat. Pada zona-zona inti tersebut sebagian lagi didominasi
oleh didominasi oleh karang mati (death
coral), soft coral dan algae. Persentase penutupan karang keras
(hard coral), soft coral, algae, death
coral, dan biota laut lainnya (other biota) disajikan pada tabel dibawah
ini.
Tabel 1. Persentase penutupan terumbu karang zona inti TN Kepulauan
Seribu September 2015
TN. Kepulauan Seribu
|
Pulau Bira Besar
|
Penjaliran Timur
|
Gosong Rengat
|
Hard Coral
|
48,91%
|
71,74%
|
35,87%
|
Acropora
|
46,74%
|
67,39%
|
8,70%
|
Non Acropora
|
2,17%
|
4,35%
|
27,17%
|
Soft Coral
|
0,00%
|
14,13%
|
2,17%
|
Death Coral
|
39,13%
|
2,17%
|
17,39%
|
Algae
|
11,96%
|
7,61%
|
29,35%
|
Other Biota
|
0,00%
|
0,00%
|
0,00%
|
Abiotik
|
0,00%
|
4,35%
|
15,22%
|
Total penutupan (%)
|
100%
|
100%
|
100%
|
|
|
|
|
TN. Kepulauan Seribu
|
Pulau Bira Besar
|
Penjaliran Timur
|
Gosong Rengat
|
H'
Index
|
1,52
|
1,93
|
2,26
|
|
|
|
|
H'
Max
|
2,32
|
2,32
|
3,00
|
|
|
|
|
Similarity
Index (E)
|
0,66
|
0,83
|
0,75
|
|
|
|
|
Dominancy
Index (C)
|
0,47
|
0,31
|
0,32
|
|
|
|
|
Sumber : data primer, 2015
|
|
|
|
Gambar 3. Kondisi Ekosistem Terumbu
karang Zona inti TN Laut Kepulauan Seribu
9) Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi
Penduduk Kepulauan Seribu berjumlah 4.920
KK (660 Keluarga Pra Sejahtera), diantaranya 65 % bermukim di Pulau Pemukiman
(Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, dan Pulau
Harapan) yang berada di dalam Kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
Mata Pencaharian Pokok Masyarakat adalah Nelayan Tangkap 70,99 %, utamanya
Nelayan Tangkap termasuk
Nelayan Jaring MUROAMI (jaring yang tidak ramah lingkungan karena merusak
karang) dan sebagian kecil masih menggunakan Racun POTASIUM SIANIDA dan atau
dinamit. Berdasarkan kriteria kegiatan budidaya perikanan berupa kondisi fisik
geofisik (keterlindungan, kedalaman perairan, dan substrat dasar laut),
oceanografis (kecepatan arus), dan kualitas air (kecerahan dan salinitas),
kapasitas Kepulauan Seribu untuk pengembangan budidaya perikanan laut seluas
904,17 ha, diantaranya 622,49 ha (66 %) dalam kawasan Taman Nasional Laut
Kepulauan Seribu. Berdasarkan kriteria kepariwisataan berupa keindahan alam,
keaslian panorama alam, keunikan ekosistem, tidak adanya gangguan alam yang
berbahaya, dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kapasitas Kepulauan
Seribu untuk pengembangan pariwisata seluas 872,06 ha dengan kapasitas
pengunjung 2.318 Orang per hari, diantaranya 795,38 ha dan 1.699 Orang per hari
(73 %) adalah kapasitas dalam kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu
(tnlkepulauanseribu.net).
10) Potensi Perikanan
Produksi perikanan di Kep.
Seribu cenderung menurun dari tahun ke tahun yaitu pada tahun 2011 produksi 2.382
ton, tahun 2012 produksi 2.560 ton, sedang tahun 2013 jumlah produksi 2.377
ton. Jumlah pembudidaya (pembenihan) sebanyak 21 orang dengan luasa lahan 910
m2, sedang untuk pembesaran jumlah perorangan sebanyak 337 jiwa dengan luas
lahan 43.898 m2 dan untuk perusahaan sebanyak 131 perusahaan dengan luas 43.898
m2.Pada tahun 2013 jumlah nelayan tetap 3.735 jiwa dimana sebagai nelayan
pemilik sebanyak 532 jiwa dan nelayan pekerja sebanyak 3.203 jiwa. Jumlah
armada perahu sebanyak 1273 unit (1.113 unit 0-5 GT, 159 unit 5-10 GT, dan 1
unit 10-20 GT). Jumlah alat tangkap ikan sebanyak 1.838 unit yang didominasi
oleh payang, jarring,bagan, pancing, bubu, dan muro ami.
11) Potensi Pariwisata
Zona Pemanfaatan Wisata Taman Nasional (59.634,50 Hektar) meliputi perairan
sekitar Pulau Nyamplung, Sebaru Besar, Lipan, Kapas, Sebaru Kecil, Bunder,
Karang Baka, Hantu Timur, Hantu Barat, Gosong Laga, Yu Barat/Besar, Yu Timur,
Satu/Saktu, Kelor Timur, Kelor Barat, Jukung, Semut Kecil, Cina, Semut Besar,
Sepa Timur/Kecil, Sepa Barat/Besar, Gosong Sepa, Melinjo, Melintang Besar,
Melintang Kecil, Perak, Kayu Angin Melintang, Kayu Angin Genteng, Panjang, Kayu
Angin Putri, Tongkeng, Petondan Timur, Petondan Barat/Pelangi, Putri
Kecil/Timur, Putri Barat/Besar, Putri Gundul, Macan Kecil, Macan
Besar/Matahari, Genteng Besar, Genteng Kecil, Bira Besar, Bira Kecil, Kuburan
Cina, Bulat, Karang Pilang, Karang Ketamba, Gosong Munggu, Kotok Besar, dan
Kotok Kecil, pada posisi geografis 5°30'00"-5°38'00" LS dan
106°25'00"-106°40'00" BT, dan 5°38'00"-5°45'00" LS dan
106°25'00"-106°33'00" BT.Beberapa pulau/obyek yang menarik untuk
dikunjungi:
• Beberapa Resort Wisata Bahari seperti Resort Wisata Pulau Kotok, Pulau
Bira, Pulau Sepa, Pulau Putri, Pulau Matahari, dan Pulau Pantara. Sedangkan di
Pulau Pramuka terdapat Paket Wisata Pendidikan dan Konservasi Laut yang
dikelola oleh Koperasi Taman Nasional Kepulauan Seribu dengan melibatkan
masyarakat setempat.
• Beberapa obyek yang menarik dalam wisata pendidikan dan konservasi laut
adalah :
o Pengenalan Tukik/ Penyu Sisik
(Eretmochelys imbricata);
o Pengenalan jenis, manfaat dan berkarya dengan menanam Mangrove; o Pengenalan
jenis, manfaat dan berkarya dengan menanam Lamun;
o Pengenalan biota laut &
melakukan transplantasi karang hias;
o Menikmati panorama alam bahari dan budaya
masyarakat Kepulauan Seribu;
o Pengenalan Diving awal/diving;
o Pengenalan
Snorkeling/Snorkeling;
o Melakukan kunjungan ke Pulau Rambut,
Resort Wisata Pulau Kotok, Pulau Putri (akuarium bawah
laut);
o Melihat Penangkaran Kupu-kupu
dan Hatchery Biota Langka;
o Memancing;
Bakar Ikan/ Api Unggun; High Ropes Out Bond; dsb
• Jumlah akomodasi pariwisata di Kep. Seribu adalah pada tahun 2013 adalah
homestay 278 unit, rumah makan 56 unit, dan hotel resort 8 unit.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Pungutan Bidang Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam di Taman Nasional Kepulauan Seribu sebagaimana
disitir tnlkepulauanseribu.net adalah
sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah RI Nomor
59 tahun 1998 tanggal 5 Mei 1998 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan. PP
ini mengatur besaran pungutan terhadap pengunjung/wisatawan, kendaraan air,
snapshoot, dan olahraga/rekreasi alam bebas di dalam TNKpS. PP ini telah
memperbaiki
pengaturan
besaran tarif pungutan yang sebelumnya telah tersurat pada SK Menhut Nomor
878/Kpts-II/1992.
2.
Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 656/KMK.06/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang Tatacara pengenaan,
pemungutan, penyetoran pungutan dan iuran bidang perlindungan hutan dan
konservasi alam. Keputusan ini mengatur wajib terpungut dan pelaksana
pemungutan, tata cara penyetoran dan pelaporannya.
3.
Keputusan Menteri Kehutanan RI
Nomor 878/Kpts-II/1992 tanggal 8 September 1992 tentang Tarif pungutan masuk ke
hutan wisata, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata laut. Keputusan
ini masih mengatur perimbangan pembagian hasil pungutan masuk taman nasional,
dan pembagian rayon.
4.
Keputusan Direktur Jenderal
Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan Nomor
77/Kpts/DJ-VI/1992 tanggal 1 Oktober 1992 tentang Tata cara pengenaan,
pemungutan, penyetoran, dan penatausahaan pungutan masuk ke hutan wisata, taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata laut. Keputusan ini masih mengatur
pembuatan karcis, dan penatausahaan pungutan.
• Tiket Masuk
|
Jenis
|
Mancanegara
|
Domestik
|
|
|
|
|
|
|
|
Tiket Masuk (Pengunjung Umum)
|
Rp. 150.000,-/org/hari
|
Rp. 5.000,-
|
|
|
|
|
/org/hari
|
|
|
|
|
|
|
|
Tiket masuk (Rombongan Pelajar /
|
Rp. 100.000,-/org/hari
|
Rp. 3.000,-
|
|
|
mahasiswa
Minimal 10 orang)
|
|
/org/hari
|
|
|
|
|
|
|
|
Pas Masuk Kendaraan Air
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kapal Motor 40 s/d 100 PK
|
Rp. 100.000,-/unit/hari
|
Rp. 100.000,-
|
|
|
|
|
/unit/hari
|
|
|
|
|
|
|
|
Kapal Motor 100 s/d 500 PK
|
Rp. 150.000,-/unit/hari
|
Rp. 150.000,-
|
|
|
|
|
/unit/hari
|
|
|
|
|
|
|
|
Kapal Motor Diatas 500 PK
|
Rp. 200.000,-/unit/hari
|
Rp. 200.000,-
|
|
|
|
|
/unit/hari
|
|
|
|
|
|
|
*
|
Tiket masuk pada hari libur
150% dari
|
harga hari kerja
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kegiatan
|
Umum
|
Rombongan
|
|
|
Pengamatan
Hidupan Liar
|
Rp
10.000,-
|
Rp
5.000,-
|
|
|
|
/org/hari/kegiatan
|
/org/hari/kegiatan
|
|
|
|
|
|
|
|
Menyelam
(Scuba Diving)
|
Rp
25.000,-/org/hari
|
Rp
15.000,-/org/hari
|
|
|
|
|
|
|
|
Snorkelling
|
Rp
15.000,-/org/hari
|
Rp
10.000,-/org/hari
|
|
|
|
|
|
|
|
Kano
/ Bersampan
|
Rp
25.000,-/org/hari
|
Rp
15.000,-/org/hari
|
|
|
|
|
|
|
|
Memancing
|
Rp
25.000,-/org/hari
|
Rp
15.000,-/org/hari
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
* Rombongan
mahasiswa dan pelajar minimal 10 orang
• Penelitian Menggunakan Kawasan
Kawasan Pelestarian Alam (TN
|
Mancanegara
|
Domestik
|
dan TWA)
|
|
|
|
|
|
<
1 bulan
|
Rp
5.000,000,-/org
|
Rp
100,000,-/org
|
|
|
|
1
bulan - 6 bulan
|
Rp
10.000,000,-/org
|
Rp
150,000,-/org
|
|
|
|
7
bulan - 12 bulan
|
Rp
15.000,000,-/org
|
Rp
250,000,-/org
|
|
|
|
·
Mahasiswa domestik tidak dikenakan
pungutan biaya (Taman Wisata Alam)
• Snapshot Film Komersial
Kegiatan
|
Umum
|
|
|
Video
Komersil
|
Rp
10.000,000-/paket
|
|
|
Handycam
|
Rp
1.000,000-/paket
|
|
|
Foto
|
Rp
250.000,-/paket
|
|
|
**) Potongan 50% (kegiatan rekreasi) diberikan kepada rombongan pelajar > 25 orang
*) Tarif tidak berlaku bagi anak umur ≤ 6 tahun
12) Aksesibilitas
Kawasan TNKpS dapat diakses
melalui laut, dan relatif mudah di akses dari DKI Jakarta. Perjalanan umum
melalui Pelabuahan Muara Angke dengan kapal umum/regular yang berangkat setiap
hari dengan perjalanan sekitar 2,5 jam sampai di P. Pramuka (Ibu Kota Kab.
Kepulauan Seribu). Jalur kedua adalah melalui Marina Ancol menggunakan kapal
cepat dengan waktu tempuh sekitar 1 jam sampai P. Pramuka. Perjalanan kapal
cepat setiap hari sekitar jam 9-10 pagi. Alternatif lain dengan menggunakan
speed boad sewaan/carteran di Pelabuhan Ancol dengan waktu sesuai dengan
keinginan penyewa.
Akomodasi ke Kepulauan Seribu
terdapat beberapa Resort Wisata Bahari seperti Resort Wisata Pulau Kotok, Pulau
Bira, Pulau Sepa, Pulau Putri, Pulau Matahari, dan Pulau Pantara. Sedangkan
terkait dengan Wisata Pendidikan dan Konservasi Laut di Pulau Pramuka dan
sekitarnya, terdapat beberapa akomodasi antara lain Mess/wisma tamu TNKpS, vila
de lima, vila dermaga, dan homestay milik penduduk.
13) Upaya Pengelolaan Kawasan
Pada tahun 2013 jumlah
pelestarian penyu sisik di P. Kelapa Dua yaitu jumlah awal sekitar 3.749 ekor
dengan pelepasan sebanyak 1.016 ekor sehingga jumlah akhir sekitar 3.084 ekor
setelah dikurangi dari kematian/hilang. Penanaman pohon mangrove pada tahun
2013 dilakukan dengan luasan 10 Ha dengan penanman phon sebanyak 33.000 batang,
sehingga sampai tahun 2013 jumlah lahan yang telah direhabilitasi seluas
2.305,70 Ha dengan jumlah ponon yang ditanam sekitar 10.151.500 batang (dimulai
tahun 2007).
Pada tahun 2015, dalam upaya
mendukung pengelolaan efektif, kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah
berinisiatif melaksanakan kegiatan kolaborasi dan pemberdayaan masyarakat di 7
(tujuh) taman nasional laut, termasuk di Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Kegiatan tersebut antara lain sarasehan pengelolaan kawasan konservasi di Pulau
Kelapa. Sarasehan mendiskusikan isu-isu terkini permasalahan yang dihadapi
nelayan serta para pengunjung taman nasional. Pada kesempatan tersebut
dilakukan penenggelaman dome transplantasi karang di Pulau Pramuka sebanyak 40
unit. Upaya ini bertujuan untuk merehabilitasi terumbu karang yang diharapkan
hasilnya dapat menjadi tambahan habitat ikan sehingga dapat mendorong produksi
ikan dan meningkatkan pariwisata. Satu unit perahu nelayan juga telah diberikan
kepada kelompok masyarakat Mitra Polhut kelurahan Pulau kelapa.
Bantuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Kelompok (Sdr. Madusin).
Sebelum dilakukan kegiatan-kegiatan ini, Direktorat Konservasi dan
Keanekaragaman Hayati Laut telah berkoordinasi dengan Ditjen PHKA serta
mendiskusikan secara teknis persiapan kegiatan dimaksud. Berikut adalah
beberapa dokumentasi kegiatan dimaksud:
Dokumentas Pertemuan Pembahasan Pengelolaan Taman Nasional kepulauan
Seribu dan Kegiatan Rehabilitasi Habitat (Dok. Dit KKHL KKP)
Gambar 4. Peta Zonasi Taman Nasional Laut Kepulauan
Seribu (Sesuai SK Dirjen PHKA No Nomor : SK. 05/IV-KK/2004)
Sumber :
http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/finish/98-buku-cetakan-2015/904-profil-kawasan-konservasi-provinsi-dki-jakarta
No comments:
Post a Comment