Monday, March 7, 2016

Konservasi Di DKI Jakarta - Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu

Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu


1)     Nama Kawasan : Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu

2)     Dasar Hukum :

      Keputusan Menteri Pertanian Nomor 527/Kpts/Um/7/1982 tanggal 21 Juli 1982, yang menetapkan wilayah seluas 108.000 hektar Kepulauan Seribu sebagai Cagar Alam dengan nama Cagar Alam Laut Pulau Seribu.

      Pernyataan Menteri Pertanian pada Konggres Taman Nasional Se-Dunia ke III tahun 1982 di Bali, Nomor 736/Mentan/X/1982 tanggal 10 Oktober 1982, yang menyatakan Cagar Alam Laut Pulau Seribu seluas 108.000 hektar sebagai Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.

      Keputusan Direktur Taman Nasional dan Hutan Wisata Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan Nomor 02/VI/TN-2/SK/1986 tanggal 19 April 1986 tentang Pembagian zona di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu. 4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/1995 tanggal 21 Maret 1995 tentang Perubahan fungsi Cagar Alam Laut Kepulauan Seribu yang terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Jakarta Utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta seluas +/- 108.000 (Seratus delapan ribu) hektar menjadi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.

      Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 220/Kpts-II/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta seluas 108.475,45 (Seratus delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima koma empat puluh lima) hektar.


      Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Penetapan kawasan pelestarian alam perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu seluas 107.489 (Seratus tujuh empat ratus delapan puluh sembilan) hektar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

      Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Nomor SK.05/IV-KK/2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang Zonasi Pengelolaan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu

































Kondisi Ekosistem Mangrove di salah satu lokasi Kawasan (Dok.Dit KKHL)



Sejatinya pengaturan pemanfaatan wilayah Kepulauan Seribu dari pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, menurut tnlkepulauanseribu.net, telah dimulai oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, melalui beragam upaya antara lain sebagai berikut:

1.    PERDA Kotapraja Jakarta Raya Nomor 7 tahun 1962 tanggal 30 Maret 1962 tentang Pengambilan batu barang, basir, batu dan kerikil dari pulau-pulau dan beting-beting karang dalam wilayah lautan Kotapraja Jakarta Raya.

2.    Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ib.3/3/26/1969 tanggal 3 Desember 1969 tentang Pengamanan penggunaan tanah di Kepulauan Seribu.

3.    Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ca.19/1/44/1970 tanggal 6 Nopember 1970 tentang Penutupan perairan di sekeliling taman-taman karang di gugusan Kepulauan Seribu untuk penangkapan ikan oleh Nelayan-Nelayan sebagai mata pencaharian (profesional).

4.    Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ea.6/1/36/1970 tanggal 31 Desember 1970 tentang Larangan penangkapan ikan dengan mempergunakan alat bagan di lautan/perairan dalam wilayah Daerah Ibukota Jakarta.

5.    Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Da.11/24/44/1972 tanggal 27 September 1972 tentang Ketentuan dan persyaratan pemberian izin penunjukkan penggunaan tanah untuk mengusahakan/menempati pulau-pulau di Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

3)     Luas Kawasan : 107,489.00 Ha

4)     Letak, Lokasi dan Batas-batas Kawasan

Secara administratif kawasan TNKpS berada dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, terletak di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, tepatnya di tiga kelurahan yaitu Pulau Panggang, Pulau Kelapa, dan Pulau Harapan. Secara geografis Taman Nasional ini terletak pada 5°24’ - 5°45’ LS, 106°25’ - 106°40’ BT' dan mencakup luas 107.489 Ha (SK Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002), yang terdiri dari wilayah perairan laut seluas 107.489.ha (22,65% dari luas perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) dan 2 pulau (Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur) seluas 39,50 ha. Dengan demikian, pulau-pulau lain (wilayah daratan) yang berjumlah 108 sesungguhnya tidak termasuk dalam kawasan TNKpS Pulau Seribu.



5)     Status Kawasan

Pengelolaan kawasan konservasi pada dasarnya menggunakan acuan rencana pengelolaan dan zonasi yang telah disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Nomor SK.05/IV-KK/2004.

Berdasarkan hasil evaluasi efektivitas pengelolaan yang dicoba dinilai dengan pedoman teknis evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (E-KKP3K) menunjukan bahwa kawasan ini masih memerlukan dukungan pembiayaan pengelolaan untuk mencapai tata kelola kawasan
konservasi yang lebih efektif. Hasil evaluasi ini tidak dapat menggambarkan status pengelolaan kawasan secara tepat dan utuh. Mengingat terdapat sejumlah kriteria pengelolaan yang dilihat menggunakan kacamata yang berbeda. Selanjutnya, evaluasi ini akan menjadi catatan penting bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggunakan pendekatan pengelolaan terpadu yang lebih strategis.

6)     Kondisi Umum

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 1 meter diatas permukaan laut. Luas Kepulauan Seribu, berdasarkan SK Gubernur No 171 tahun 2007, adalah 8,70 km2. Wilayah Kepulauan Seribu terdiri dua kecamatan yaitu Kec. Kepulauan Seribu Utara (79 pulau) dan Kec. Kepulauan Seribu Selatan (31 pulau) serta memiliki tidak kurang dari 110 buah pulau. Luas TNKpS menurut bentuk lahan tahun 2013 adalah :

     Daratan Pulau seluas 576.910 Ha (0,54%)

     Rataan Pasir dan Karang 4.350.379 Ha (4,05%)

     Karang Dalam 98.176  Ha (0,09%)

     Perairan Laut 102.463.535 Ha (95,32%)

Pada tahun 2013 keadaan iklim di sekitar Kepulauan Seribu adalah sebagai berikut :

    Suhu udara terendah 23,0°C dan tertinggi 35,4°C dengan rata-rata bulanan sekitar 27,3-29,3 °C, terdingin pada bulan Januari dan terpanas pada bulan Oktober.

    Jumlah hari hujan bulanan antara 5-22 hari, tersendah pada bulan September dan tertinggi bulan Januari.

    Kelembaban udara terendah 42% dan tertinggi 98% dengan rata-rata bulanan sekitar 71-83%.

    Kecepatan angin terendah 6 knot dan tertinggi 46 knot, dengan rata-rata bulanan berkisar 3,5-5,5 knot. Kecepatan angin terendah hampir terjadi di semua bulan kecuali bulan juli, agustus, dan oktober, sedang kecepatan tertinggi terjadi pada bulan Januari.

7)     Target Konservasi dan Zonasi

Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Nomor SK.05/IV-KK/2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang Zonasi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, uraian target konservasi taman nasional ini sebagai berikut :

    Target Sumberdaya (Bioekologis)

o Zona Inti Taman Nasional (4.449 Hektar) adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Zona Inti I (1.389 hektar) meliputi perairan sekitar Pulau Gosong Rengat dan Karang Rengat pada posisi geografis 5°27'00" - 5°29'00" LS dan 106°26'00" - 106°28'00" BT, yang merupakan perlindungan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), dan Ekosistem Terumbu Karang. Zona Inti II (2.490 hektar) meliputi perairan sekitar Pulau Penjaliran Barat dan Penjaliran Timur, dan perairan sekitar Pulau Peteloran Timur, Peteloran Barat, Buton, dan Gosong Penjaliran, pada posisi 5°26'36" - 5°29'00" LS dan106°32'00" - 106°36'00" BT, yang merupakan perlindungan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Ekosistem Terumbu Karang, dan Ekosistem Hutan Mangrove. Zona Inti III (570 hektar) meliputi perairan sekitar Pulau Kayu Angin Bira, Belanda dan bagian utara Pulau Bira Besar, pada posisi 5°36'00"-5°37'00" LS dan 106°33'36"-106°36'42" BT, yang merupakan perlindungan perlindungan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), dan Ekosistem Terumbu Karang. Zona Perlindungan Taman Nasional (26.284, 50 Hektar) adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai penyangga zona inti taman nasional.


o  Zona Perlindungan meliputi perairan sekitar Pulau Dua Barat, Dua Timur, Jagung, Gosong Sebaru Besar, Rengit, dan Karang Mayang, pada posisi geografis5°24'00"-5°30'00" LS dan 106°25'00"-106°40'00" BT, dan daratan Pulau Penjaliran Barat dan Penjaliran Timur seluas 39,5 hektar.

      Target Sosial, Budaya dan Ekonomi

o  Zona Pemanfaatan Wisata Taman Nasional (59.634,50 Hektar) adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan sebagai pusat rekreasi dan kunjungan wisata. Zona Pemanfaatan Wisata meliputi perairan sekitar Pulau Nyamplung, Sebaru Besar, Lipan, Kapas, Sebaru Kecil, Bunder, Karang Baka, Hantu Timur, Hantu Barat, Gosong Laga, Yu Barat/Besar, Yu Timur, Satu/Saktu, Kelor Timur, Kelor Barat, Jukung, Semut Kecil, Cina, Semut Besar, Sepa Timur/Kecil, Sepa Barat/Besar, Gosong Sepa, Melinjo, Melintang Besar, Melintang Kecil, Perak, Kayu Angin Melintang, Kayu Angin Genteng, Panjang, Kayu Angin Putri, Tongkeng, Petondan Timur, Petondan Barat/Pelangi, Putri Kecil/Timur, Putri Barat/Besar, Putri Gundul, Macan Kecil, Macan Besar/Matahari, Genteng Besar, Genteng Kecil, Bira Besar, Bira Kecil, Kuburan Cina, Bulat, Karang Pilang, Karang Ketamba, Gosong Munggu, Kotok Besar, dan Kotok Kecil, pada posisi geografis 5°30'00"-5°38'00" LS dan 106°25'00"-106°40'00" BT, dan 5°38'00"-5°45'00" LS dan 106°25'00"-106°33'00" BT.

o  Zona Pemukiman Taman Nasional (17.121 Hektar) adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan sebagai pusat pemerintahan dan perumahan penduduk masyarakat. Zona Pemukiman meliputi perairan sekitar Pulau Pemagaran, Panjang Kecil, Panjang, Rakit Tiang, Kelapa, Harapan, Kaliage Besar, Kaliage Kecil, Semut, Opak Kecil, Opak Besar, Karang Bongkok, Karang Congkak, Karang Pandan, Semak Daun, Layar, Sempit, Karya, Panggang, dan Pramuka, pada posisi geografis 5°38'00"-5°45'00" LS dan 106°33'00"-106°40'00" BT.

Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu No : SK.35/BTNKpS-1/2014 Tentang Sumber Daya Alam Penting 10 (sepuluh) sumber daya alam penting yang menjadi Target Konservasi Pada Taman Nasional Kepulauan Seribu, sebagaimana disitir tnlkepulauanseribu.net yakni: Terumbu Karang, Mangrove, Molusca, Penyu, Lamun, Hutan Pantai, Elang, Mamalia Laut, Ikan Ekonomis dan Burung Migran.


8)     Kondisi Ekologis - KeanekaragamanHayati

Tumbuhan yang terdapat di Taman Nasional Kepulauan Seribu didominasi oleh tumbuhan pantai, seperti nyamplung (Calophyllum inophyllum), waru (Hibicus tiliaceus), pandan (Pandanus sp.), cemara laut (Casuarina equisetifolia), cangkudu (Morinda citrifolia), butun (Barringtonia asiatica), bogem (Bruguiera sp.), sukun (Artocarpus altilis), ketapang (Terminalia cattapa), dan kecundang (Cerbena adollam).













Gambar 1. Dokumentasi sampling mangrove TN Laut Kepulauan Seribu

Kekayaan kehidupan laut taman nasional ini terdiri dari karang keras/lunak sebanyak 54 jenis, 144 jenis ikan, 2 jenis kima, 3 kelompok ganggang seperti

Rhodophyta, Chlorophyta dan Phaeophyta, 6 jenis rumput laut seperti Halodule sp., Halophila sp., dan Enhalus sp., serta 17 jenis burung pantai. Taman Nasional Kepulauan Seribu merupakan tempat peneluran. Sebagian besar pantai-pantai di taman nasional ini dilindungi oleh hutan bakau yang merupakan tempat hidup biawak, ular cincin emas dan piton. penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan penyu hijau (Chelonia mydas) yang merupakan satwa langka.

Hasil survey yang pada bulan September tahun 2015 dilakukan penyelaman pada 3 lokasi pengamatan. Lokasi dan titik koordinat penyelaman adalah sebagai berikut:

Pulau Bira Besar
: 06o 00’ 20,89” LS dan 106o 47’ 45,96” BT
Penjaliran Timur
: 05o28’ 04,64” LS dan 106o 33’ 03,15” BT
Gosong Rengat
: 05o25’ 21,56” LS dan 106o 29’ 22,94” BT



Persentase penutupan di zona inti ditunjukkan pada Gambar berikut.


Persen Penutupan Hard Coral Zona inti TN (laut) Kepulauan Seribu DKI Jakarta

100%
Abiotik
80%
Other Biota
60%
Algae
40%
Death Coral
20%
Soft Coral
0%
Hard Coral
Pulau Bira Besar Penjaliran Timur  Gosong Rengat

Gambar 2. Grafik Persentase Penutupan Terumbu Karang di Zona inti TN laut Kepulauan Seribu (September 2015)


Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 04/MENLH/02/2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang Kategori kondisi terumbu karang, kondisi terumbu karang di Zona inti Penjaliran Timur adalah komdisi baik yaitu 71,74%, sementara itu untuk zona inti lainnya dalam kondisi sedang yaitu sebesar 48,91% di Pulau Bira Besar dan 35,87% di Gosong Rengat. Pada zona-zona inti tersebut sebagian lagi didominasi oleh didominasi oleh karang mati (death coral), soft coral dan algae. Persentase penutupan karang keras (hard coral), soft coral, algae, death coral, dan biota laut lainnya (other biota) disajikan pada tabel dibawah ini.


Tabel 1. Persentase penutupan terumbu karang zona inti TN Kepulauan Seribu September 2015

TN. Kepulauan Seribu
Pulau Bira Besar
Penjaliran Timur
Gosong Rengat
Hard Coral
48,91%
71,74%
35,87%
Acropora
46,74%
67,39%
8,70%
Non Acropora
2,17%
4,35%
27,17%
Soft Coral
0,00%
14,13%
2,17%
Death Coral
39,13%
2,17%
17,39%
Algae
11,96%
7,61%
29,35%
Other Biota
0,00%
0,00%
0,00%
Abiotik
0,00%
4,35%
15,22%
Total penutupan (%)
100%
100%
100%







TN. Kepulauan Seribu
Pulau Bira Besar
Penjaliran Timur
Gosong Rengat
H' Index
1,52
1,93
2,26




H' Max
2,32
2,32
3,00




Similarity Index (E)
0,66
0,83
0,75




Dominancy Index (C)
0,47
0,31
0,32




Sumber : data primer, 2015

















 Gambar 3. Kondisi Ekosistem Terumbu karang Zona inti TN Laut Kepulauan Seribu



9)     Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi

Penduduk Kepulauan Seribu berjumlah 4.920 KK (660 Keluarga Pra Sejahtera), diantaranya 65 % bermukim di Pulau Pemukiman (Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, dan Pulau Harapan) yang berada di dalam Kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu. Mata Pencaharian Pokok Masyarakat adalah Nelayan Tangkap 70,99 %, utamanya


Nelayan Tangkap termasuk Nelayan Jaring MUROAMI (jaring yang tidak ramah lingkungan karena merusak karang) dan sebagian kecil masih menggunakan Racun POTASIUM SIANIDA dan atau dinamit. Berdasarkan kriteria kegiatan budidaya perikanan berupa kondisi fisik geofisik (keterlindungan, kedalaman perairan, dan substrat dasar laut), oceanografis (kecepatan arus), dan kualitas air (kecerahan dan salinitas), kapasitas Kepulauan Seribu untuk pengembangan budidaya perikanan laut seluas 904,17 ha, diantaranya 622,49 ha (66 %) dalam kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu. Berdasarkan kriteria kepariwisataan berupa keindahan alam, keaslian panorama alam, keunikan ekosistem, tidak adanya gangguan alam yang berbahaya, dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kapasitas Kepulauan Seribu untuk pengembangan pariwisata seluas 872,06 ha dengan kapasitas pengunjung 2.318 Orang per hari, diantaranya 795,38 ha dan 1.699 Orang per hari (73 %) adalah kapasitas dalam kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu (tnlkepulauanseribu.net).

10) Potensi Perikanan

Produksi perikanan di Kep. Seribu cenderung menurun dari tahun ke tahun yaitu pada tahun 2011 produksi 2.382 ton, tahun 2012 produksi 2.560 ton, sedang tahun 2013 jumlah produksi 2.377 ton. Jumlah pembudidaya (pembenihan) sebanyak 21 orang dengan luasa lahan 910 m2, sedang untuk pembesaran jumlah perorangan sebanyak 337 jiwa dengan luas lahan 43.898 m2 dan untuk perusahaan sebanyak 131 perusahaan dengan luas 43.898 m2.Pada tahun 2013 jumlah nelayan tetap 3.735 jiwa dimana sebagai nelayan pemilik sebanyak 532 jiwa dan nelayan pekerja sebanyak 3.203 jiwa. Jumlah armada perahu sebanyak 1273 unit (1.113 unit 0-5 GT, 159 unit 5-10 GT, dan 1 unit 10-20 GT). Jumlah alat tangkap ikan sebanyak 1.838 unit yang didominasi oleh payang, jarring,bagan, pancing, bubu, dan muro ami.

11) Potensi Pariwisata

Zona Pemanfaatan Wisata Taman Nasional (59.634,50 Hektar) meliputi perairan sekitar Pulau Nyamplung, Sebaru Besar, Lipan, Kapas, Sebaru Kecil, Bunder, Karang Baka, Hantu Timur, Hantu Barat, Gosong Laga, Yu Barat/Besar, Yu Timur, Satu/Saktu, Kelor Timur, Kelor Barat, Jukung, Semut Kecil, Cina, Semut Besar, Sepa Timur/Kecil, Sepa Barat/Besar, Gosong Sepa, Melinjo, Melintang Besar, Melintang Kecil, Perak, Kayu Angin Melintang, Kayu Angin Genteng, Panjang, Kayu Angin Putri, Tongkeng, Petondan Timur, Petondan Barat/Pelangi, Putri Kecil/Timur, Putri Barat/Besar, Putri Gundul, Macan Kecil, Macan Besar/Matahari, Genteng Besar, Genteng Kecil, Bira Besar, Bira Kecil, Kuburan Cina, Bulat, Karang Pilang, Karang Ketamba, Gosong Munggu, Kotok Besar, dan Kotok Kecil, pada posisi geografis 5°30'00"-5°38'00" LS dan 106°25'00"-106°40'00" BT, dan 5°38'00"-5°45'00" LS dan 106°25'00"-106°33'00" BT.Beberapa pulau/obyek yang menarik untuk dikunjungi:

    Beberapa Resort Wisata Bahari seperti Resort Wisata Pulau Kotok, Pulau Bira, Pulau Sepa, Pulau Putri, Pulau Matahari, dan Pulau Pantara. Sedangkan di Pulau Pramuka terdapat Paket Wisata Pendidikan dan Konservasi Laut yang dikelola oleh Koperasi Taman Nasional Kepulauan Seribu dengan melibatkan masyarakat setempat.

    Beberapa obyek yang menarik dalam wisata pendidikan dan konservasi laut adalah :

o Pengenalan Tukik/ Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata);

o Pengenalan jenis, manfaat dan berkarya dengan menanam Mangrove; o Pengenalan jenis, manfaat dan berkarya dengan menanam Lamun;

o Pengenalan biota laut & melakukan transplantasi karang hias;

o Menikmati panorama alam bahari dan budaya masyarakat Kepulauan Seribu;

o Pengenalan Diving awal/diving;

o Pengenalan Snorkeling/Snorkeling;

o Melakukan kunjungan ke Pulau Rambut, Resort Wisata Pulau Kotok, Pulau Putri (akuarium bawah laut);

o Melihat Penangkaran Kupu-kupu dan Hatchery Biota Langka;

o Memancing;  Bakar Ikan/ Api Unggun; High Ropes Out Bond; dsb

    Jumlah akomodasi pariwisata di Kep. Seribu adalah pada tahun 2013 adalah homestay 278 unit, rumah makan 56 unit, dan hotel resort 8 unit.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Pungutan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam di Taman Nasional Kepulauan Seribu sebagaimana disitir tnlkepulauanseribu.net adalah sebagai berikut:
1.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 1998 tanggal 5 Mei 1998 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan. PP ini mengatur besaran pungutan terhadap pengunjung/wisatawan, kendaraan air, snapshoot, dan olahraga/rekreasi alam bebas di dalam TNKpS. PP ini telah memperbaiki
pengaturan besaran tarif pungutan yang sebelumnya telah tersurat pada SK Menhut Nomor 878/Kpts-II/1992.
2.    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 656/KMK.06/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang Tatacara pengenaan, pemungutan, penyetoran pungutan dan iuran bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. Keputusan ini mengatur wajib terpungut dan pelaksana pemungutan, tata cara penyetoran dan pelaporannya.

3.    Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 878/Kpts-II/1992 tanggal 8 September 1992 tentang Tarif pungutan masuk ke hutan wisata, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata laut. Keputusan ini masih mengatur perimbangan pembagian hasil pungutan masuk taman nasional, dan pembagian rayon.

4.    Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan Nomor 77/Kpts/DJ-VI/1992 tanggal 1 Oktober 1992 tentang Tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran, dan penatausahaan pungutan masuk ke hutan wisata, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata laut. Keputusan ini masih mengatur pembuatan karcis, dan penatausahaan pungutan.

      Tiket Masuk


Jenis
Mancanegara
Domestik







Tiket Masuk (Pengunjung Umum)
Rp. 150.000,-/org/hari
Rp. 5.000,-




/org/hari







Tiket masuk (Rombongan Pelajar /
Rp. 100.000,-/org/hari
Rp. 3.000,-


mahasiswa Minimal 10 orang)

/org/hari







Pas Masuk Kendaraan Air









Kapal Motor 40 s/d 100 PK
Rp. 100.000,-/unit/hari
Rp. 100.000,-




/unit/hari







Kapal Motor 100 s/d 500 PK
Rp. 150.000,-/unit/hari
Rp. 150.000,-




/unit/hari







Kapal Motor Diatas 500 PK
Rp. 200.000,-/unit/hari
Rp. 200.000,-




/unit/hari






*
Tiket masuk pada hari libur 150% dari
harga hari kerja









PROFIL KAWASAN KONSERVASI           14        PROVINSI Kegiatan Wisata Umum








Kegiatan
Umum
Rombongan


Pengamatan Hidupan Liar
Rp 10.000,-
Rp 5.000,-



/org/hari/kegiatan
/org/hari/kegiatan







Menyelam (Scuba Diving)
Rp 25.000,-/org/hari
Rp 15.000,-/org/hari







Snorkelling
Rp 15.000,-/org/hari
Rp 10.000,-/org/hari







Kano / Bersampan
Rp 25.000,-/org/hari
Rp 15.000,-/org/hari







Memancing
Rp 25.000,-/org/hari
Rp 15.000,-/org/hari











* Rombongan mahasiswa dan pelajar minimal 10 orang



      Penelitian Menggunakan Kawasan

Kawasan Pelestarian Alam (TN
Mancanegara
Domestik
dan TWA)





< 1 bulan
Rp 5.000,000,-/org
Rp 100,000,-/org



1 bulan - 6 bulan
Rp 10.000,000,-/org
Rp 150,000,-/org



7 bulan - 12 bulan
Rp 15.000,000,-/org
Rp 250,000,-/org




·      Mahasiswa domestik tidak dikenakan pungutan biaya (Taman Wisata Alam)





      Snapshot Film Komersial

Kegiatan
Umum


Video Komersil
Rp 10.000,000-/paket


Handycam
Rp 1.000,000-/paket


Foto
Rp 250.000,-/paket






***) Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis PNBP Pada Dep.Kehutanan

**) Potongan 50% (kegiatan rekreasi) diberikan kepada rombongan pelajar > 25 orang

*)  Tarif tidak berlaku bagi anak umur ≤ 6 tahun

12) Aksesibilitas

Kawasan TNKpS dapat diakses melalui laut, dan relatif mudah di akses dari DKI Jakarta. Perjalanan umum melalui Pelabuahan Muara Angke dengan kapal umum/regular yang berangkat setiap hari dengan perjalanan sekitar 2,5 jam sampai di P. Pramuka (Ibu Kota Kab. Kepulauan Seribu). Jalur kedua adalah melalui Marina Ancol menggunakan kapal cepat dengan waktu tempuh sekitar 1 jam sampai P. Pramuka. Perjalanan kapal cepat setiap hari sekitar jam 9-10 pagi. Alternatif lain dengan menggunakan speed boad sewaan/carteran di Pelabuhan Ancol dengan waktu sesuai dengan keinginan penyewa.

Akomodasi ke Kepulauan Seribu terdapat beberapa Resort Wisata Bahari seperti Resort Wisata Pulau Kotok, Pulau Bira, Pulau Sepa, Pulau Putri, Pulau Matahari, dan Pulau Pantara. Sedangkan terkait dengan Wisata Pendidikan dan Konservasi Laut di Pulau Pramuka dan sekitarnya, terdapat beberapa akomodasi antara lain Mess/wisma tamu TNKpS, vila de lima, vila dermaga, dan homestay milik penduduk.

13) Upaya Pengelolaan Kawasan

Pada tahun 2013 jumlah pelestarian penyu sisik di P. Kelapa Dua yaitu jumlah awal sekitar 3.749 ekor dengan pelepasan sebanyak 1.016 ekor sehingga jumlah akhir sekitar 3.084 ekor setelah dikurangi dari kematian/hilang. Penanaman pohon mangrove pada tahun 2013 dilakukan dengan luasan 10 Ha dengan penanman phon sebanyak 33.000 batang, sehingga sampai tahun 2013 jumlah lahan yang telah direhabilitasi seluas 2.305,70 Ha dengan jumlah ponon yang ditanam sekitar 10.151.500 batang (dimulai tahun 2007).

Pada tahun 2015, dalam upaya mendukung pengelolaan efektif, kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah berinisiatif melaksanakan kegiatan kolaborasi dan pemberdayaan masyarakat di 7 (tujuh) taman nasional laut, termasuk di Taman Nasional Kepulauan Seribu. Kegiatan tersebut antara lain sarasehan pengelolaan kawasan konservasi di Pulau Kelapa. Sarasehan mendiskusikan isu-isu terkini permasalahan yang dihadapi nelayan serta para pengunjung taman nasional. Pada kesempatan tersebut dilakukan penenggelaman dome transplantasi karang di Pulau Pramuka sebanyak 40 unit. Upaya ini bertujuan untuk merehabilitasi terumbu karang yang diharapkan hasilnya dapat menjadi tambahan habitat ikan sehingga dapat mendorong produksi ikan dan meningkatkan pariwisata. Satu unit perahu nelayan juga telah diberikan kepada kelompok masyarakat Mitra Polhut kelurahan Pulau kelapa.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Kelompok (Sdr. Madusin). Sebelum dilakukan kegiatan-kegiatan ini, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut telah berkoordinasi dengan Ditjen PHKA serta mendiskusikan secara teknis persiapan kegiatan dimaksud. Berikut adalah beberapa dokumentasi kegiatan dimaksud:












 Dokumentas Pertemuan Pembahasan Pengelolaan Taman Nasional kepulauan Seribu dan Kegiatan Rehabilitasi Habitat (Dok. Dit KKHL KKP)

  

14) Peta Lokasi





  
Gambar 4. Peta Zonasi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu (Sesuai SK Dirjen PHKA No Nomor : SK. 05/IV-KK/2004)


Sumber :

http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/finish/98-buku-cetakan-2015/904-profil-kawasan-konservasi-provinsi-dki-jakarta

No comments:

Post a Comment