Monday, October 13, 2014

Hukum dan Pranata Pembangunan



1.    Pentingnya seorang arsitek yang mempunyai legalitas yang sah secara hukum.
            Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan. Di Indonesia sendiri kesadaran akan pentingnya arsitek masih minim namun sekarang arsitek sudah mulai diperhitungkan dalam membangun sebuah bangunan khususnya rumah. Karena orang Indonesia yang masih menganggap menggunakan jasa arsitek dalam mendesignrumah mereka akan terkena biaya mahal dan sebagainya, namun arsitek juga perlu memiliki legalitas yang sah atas pekerjaannya sebab dengan adanya legalitas yang sah hasil karya sang arsitek pun akan dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karna itu sangat penting seorang arsitek memiliki legalitas yang sah secara hukum.
2.     Hak dan kewajiban yang dimiliki seorang professional dalam bidagnya masing – masing.

Dalam Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang tenaga pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, yang mana Undang-undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja (Pengusaha) yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup kerja. Dengan demikian perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para tenaga kerja dan menjamin pula kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan para tenaga kerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan didunia usaha.

Hak–hak dan Kewajiban Para Tenaga Kerja Didalam Ruang Lingkup Undang–undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Terdiri Dari :

Hak-hak Para Tenaga Kerja

*** Pasal 5                             : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

*** Pasal 6                             : Setiap pekerja berHak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha

*** Pasal 11                           : Setiap tenaga kerja berHak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
*** Pasal 12 ayat  ( 3 )          : Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya

*** Pasal  18 ayat ( 1 )          : Tenaga kerja berHak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan ditempat kerja

*** Pasal 23               : Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berHak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi

*** Pasal 31                           : Setiap tenaga kerja mempunyai Hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau diluar negeri

*** Pasal 67               : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya

*** Pasal 78 ayat ( 2 )           : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah  kerja lembur

*** Pasal 79 ayat ( 1 )           : Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja

*** Pasal  80              : Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya

*** Pasal 82               : Pekerja perempuan berHak memperoleh istirahat selam 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

*** Pasal 84               : Setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berHak mendapatkan upah penuh

*** Pasal 85 ayat ( 1 )           :  Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
*** Pasal 86 ayat ( 1 )           : Setiap pekerja mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a.    Keselamatan dan kesehatan kerja
b.    Moral dan kesusilaan dan
c.    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

*** Pasal 88               : Setiap pekerja berHak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

*** Pasal 90               : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari  upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89

*** Pasal 99 ayat ( 1 )           : Setiap pekerja dan keluarganya berHak untuk memperoleh jaminan sosial  tenaga kerja

*** Pasal 104 ayat ( 1 )         : Setiap pekerja berHak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja

*** Pasal 137             : Mogok kerja sebagai Hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan

*** Pasal 156 ayat ( 1 )         : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti Hak yang seharusnya diterima

Kewajiban Para Tenaga Kerja

*** Pasal 102 ayat ( 2 )                     : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan keWajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya

*** Pasal 126 ayat
( 1 )                  : Pengusaha, serikat pekerja dan pekerja Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama
( 2 )                  : Pengusaha dan serikat pekerja Wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja         

*** Pasal 136 ayat ( 1 )                     : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat

*** Pasal 140 ayat ( 1 )                     : Sekurang kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat

No comments:

Post a Comment