1.
Pentingnya seorang arsitek yang
mempunyai legalitas yang sah secara hukum.
Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan. Di Indonesia sendiri kesadaran akan
pentingnya arsitek masih minim namun sekarang arsitek sudah mulai
diperhitungkan dalam membangun sebuah bangunan khususnya rumah. Karena orang Indonesia
yang masih menganggap menggunakan jasa arsitek dalam mendesignrumah mereka akan
terkena biaya mahal dan sebagainya, namun arsitek juga perlu memiliki legalitas
yang sah atas pekerjaannya sebab dengan adanya legalitas yang sah hasil karya sang
arsitek pun akan dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karna itu
sangat penting seorang arsitek memiliki legalitas yang sah secara hukum.
2.
Hak
dan kewajiban yang dimiliki seorang professional dalam bidagnya masing –
masing.
Dalam Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang tenaga pekerja dalam melaksanakan
pekerjaannya, yang mana Undang-undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan
membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja
(Pengusaha) yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup
kerja. Dengan demikian perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar para tenaga kerja dan menjamin pula kesamaan kesempatan
serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun bahkan untuk mewujudkan
kesejahteraan para tenaga kerja dengan tetap memperhatikan perkembangan
kemajuan didunia usaha.
Hak–hak dan Kewajiban Para Tenaga
Kerja Didalam Ruang Lingkup Undang–undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Terdiri Dari :
Hak-hak Para
Tenaga Kerja
*** Pasal 5 : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan
*** Pasal 6 : Setiap pekerja berHak memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi dari pengusaha
*** Pasal 11 : Setiap tenaga kerja berHak untuk memperoleh dan/atau
meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat
dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
*** Pasal 12 ayat ( 3 ) :
Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk
mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya
*** Pasal 18 ayat ( 1 ) : Tenaga kerja berHak
memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang
diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja
swasta atau pelatihan ditempat kerja
*** Pasal 23 : Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berHak atas
pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi
*** Pasal 31 : Setiap tenaga kerja mempunyai Hak dan kesempatan yang sama untuk
memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang
layak didalam atau diluar negeri
*** Pasal 67 : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib
memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya
*** Pasal 78 ayat ( 2 ) : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur
*** Pasal 79 ayat ( 1 ) : Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja
*** Pasal 80 : Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja
untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya
*** Pasal 82 : Pekerja perempuan berHak memperoleh istirahat selam 1,5 (satu
setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan
sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
*** Pasal 84 : Setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berHak
mendapatkan upah penuh
*** Pasal 85 ayat ( 1 ) : Pekerja tidak wajib bekerja pada
hari-hari libur resmi
*** Pasal 86 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas
:
a. Keselamatan dan kesehatan kerja
b. Moral dan kesusilaan dan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama
*** Pasal 88 : Setiap pekerja berHak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
*** Pasal 90 : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89
*** Pasal 99 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja dan keluarganya berHak untuk memperoleh jaminan
sosial tenaga kerja
*** Pasal 104 ayat ( 1 ) : Setiap
pekerja berHak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja
*** Pasal 137 : Mogok kerja sebagai Hak dasar pekerja dan serikat pekerja
dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan
*** Pasal 156 ayat ( 1 ) : Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti Hak yang
seharusnya diterima
Kewajiban
Para Tenaga Kerja
*** Pasal 102 ayat ( 2 ) : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja
mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan keWajibannya,
menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara
demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan
perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya
*** Pasal 126 ayat
( 1 ) : Pengusaha,
serikat pekerja dan pekerja Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam
perjanjian kerja bersama
( 2 ) : Pengusaha
dan serikat pekerja Wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama
atau perubahannya kepada seluruh pekerja
*** Pasal 136 ayat ( 1 ) : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajib dilaksanakan
oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat
*** Pasal 140 ayat ( 1 ) : Sekurang kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan setempat
No comments:
Post a Comment