KEWARGANEGARAAN
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.
Undang – Undang Dasar 1945
1.
Struktur
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan system pemerintahan dari rakyat,
dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut
serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita – cita.
Secara umum system pemerintahan yang
demokratis mengandung unsur – unsur penting yaitu :
a. Keterlibatan
warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
b. tingkat
persamaan tertentu diantara warga Negara
c. tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
d. suatu
system perwakilan
e. suatu
system perwakilan kekuasaan mayoritas
dengan unsur – unsur di
atas maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan bahwa warga Negara
dalam hal tertentu pembuatan keputusan – keputusan politik, baik secara
langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi. Di
Indonesia dibawah system UUD1945 lembaga – lembaga Negara atau alat-alat
perlengkapan Negara adalah :
a. Majelis
Permusyawaratan Perwakilan
b. Dewan
Perwakilan akyat
c. Presiden
d. Mahkamah
Agung
e. Badan
Pemeriksa Keuangan
2.
Pembagian
Kekuasaan
Bahwa kekuasaan
tertinggi adala di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang – Undang dasar
1945 adalah sebagai berikut :
a. Kekuasaan
Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b. Kekuasaan
Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1,
pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
c. Kekuasaan
Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD1945)
d. Kekuasaan
Inspktif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20A ayat 1
e. Dalam
UUD1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultif, sebelum UUD diamandemen
kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbana Agung (DPA)
3.
Sistem
pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil amandemen
Sebelum adanya
amandemen terhadap UUD1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan
Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karna
itu sebagai Studi Komparatif system pemerintahan Negara menurut UUD 1945
mengalami perubahan.
a. Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan hokum (Rechtstaat)
b. System
konstitusi
c. Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dismping MPR dan DPR
d. Menteri
Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
e. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, ia buka “dictator” artinya kekuasaan tak terbtas, disini
Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia
tidak dapat membubarkan DPR dan MPR
f. Negara
Indonesia adalah Negara hokum, Negara hokum berdasarka Pancasila bukan
berdasarkan kekuasaan.
g. Kekuasaan
Pemerintahan Negara
h. Pemerintahan
Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
i.
Pemilihan Umum
j.
Wilayah Negara
k. Hak
Asasi Manusia Menurut UUD 1945
B.
Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
System
Konstitusi (hukum dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hokum dasar
yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis.
Perlu diperhartikan bahwa kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya
terdapat pada hukum dasar. Kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga
pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU,
Perpu, dan sebagainya.
Meminjam rumusan (dalam
teori) mengenai konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai
bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “discretionary powers”.
Discretionary Powers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang
semata – mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang
kekuasaan itu sendiri.
Pengertian Undang –
Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu : Pembukaan, Batang Tumbuh yang
memuat pasal – pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan perlihan dan
aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang – Undang dasar 1945 sebagai
sumber hukum tertinggi, pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari
tata urutan peraturan perundang – undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000,
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang – undangan.
Fungsi dari Undang – Undang
Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang – undangan
dibawahnya apakah bertentangan dengan
UUD di samping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.
Sumber
:
Penulis : H. Acmad Muchji, Drs.,
MM. Gatot Subiyakto, SH. Herru Mugimin, SH, Mei Raharja, Drs., MM, Sangsang
Sangabakti, Ssos, Spd, MPsi.
Penerbit : Universitas Gunadarma
No comments:
Post a Comment