Friday, October 17, 2014

IZIN MEDIRIKAN BANGUNAN DKI JAKARTA



Prosedur Pengurusan IMB
Dasar Hukum :
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERDA N0 7/1991 (tentang Bangunan di DKI Jakarta)
PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
KEPGUB NO.76/2000 (tentang Tata Cara Memperoleh IMB, IPB, KMB di Prov. DKI Jakarta)
Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000 "Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".
Ketentuan :
Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh IMB.Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta. Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban . Untuk mendapatkan IMB,pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan .

Izin Penggunaan Bangunan
IPB adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan atas dasar berdirinya bangunan setelah dinilai layak dari segi teknis dan sesuai IMB.IPB harus dimiliki pemilik bangunan sebelum bangunan tersebut digunakan dan diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.Untuk bangunan yang tahap pelaksanaannya belum selesai dan akan digunakan apabila dinilai dari hasil pelaksanaan tidak menyimpang dari IMB.dapat diberikan izin pendahuluan penggunaan bangunan dengan masa berlakunya paling lama 6 bulan.


I. BANGUNAN RUMAH TINGGALPERSYARATAN:
Hasil Pemeriksaan Pengawasan Lapangan dari Kepala Seksi PPK Kecamatan yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB ;
Tembusan IMB atau foto copy IMB (1 set) yang terdiri dari :
Surat keputusan IMB ;
Keterangan dan Peta Rencana kota lampiran IMB ;
Gambar arsitektur lampiran IMB.

II. BANGUNAN BUKAN RUMAH TINGGALPERSYARATAN:
Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (1 set);
Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya ;
Fotokopi TDR Pemborong dan surat izin bekerja Direksi Pengawas ;
Laporan Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan ;
Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
III.  Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari :
Surat Keputusan IMB ;
Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB ;
Gambar arsitektur lampiran IMB.
IV. Untuk bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan berita acara uji coba instalasi dan perlengkapannya dengan disaksikan Petugas Dinas/Suku Dinas.5. Bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4. terdiri dari :
Bangunan tinggi ;
Bangunan sedang ;
Bangunan rendah dengan penggunaan untuk fasilitas umum/ industri seperti : pasar swalayan, pusat pertokoan, hotel, rumah sakit, bioskop, gedung pertemuan atau sejenisnya, dengan instalasi dan perlengkapannya yang cukup kompleks.



Prosedur pemohonan IMB
Persyaratan :
A. Untuk Bangunan Rumah Tinggal
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
Sertifikat Tanah
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.
Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar).

B. Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
Sertifikat tanah
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja PerancangArsitektur ( 1 lembar ).
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).
Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan ( 1 lembar )
Untuk bangunan tempat ibadah, selai memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapai juga dengan surat persetujuan Gubernur.

C. Untuk Bangunan - Bangunan
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar ).
Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a. Sertifikat tanah
b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
c. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
d. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur
e. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat
f. Surat Keputusann walikotamadya untuk penampungan sementara
g. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangunan-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas air
h. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasab tanah
i. Surat Pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk tanah miliik Pemerintah
j. Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus
Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon serta untu kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah
Surat Izin Penggunaan Tanah ( SIPPT ) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan
keterangan dan peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat lembar
Gambar rancanganArsitektur minimal empat set dan foto copy surat izin bekerja perencana Arsitektur ( 1 lembar )
perhitungan, gambar rencana sturktur dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta fotocopy surat izin bekerja Perencana Stuktur, bagi yang diisyaratkan ( 1 lembar )
Perhitungan gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang diisyaratkan (1 lembar)
Foto copy IMB bangunan ( 1 set ) bagi yang diisyaratkan, untuk bangunan-bangunan yang didirikan di halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan

KEWENANGAN PROSES IMB.
Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan IMB.
Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kotamadya.
Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Perizinan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. 

Sumber : http://menwih-hukum.blogspot.com/2010/03/imb-dki-jakarta_6522.html

Monday, October 13, 2014

Hukum dan Pranata Pembangunan



1.    Pentingnya seorang arsitek yang mempunyai legalitas yang sah secara hukum.
            Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan. Di Indonesia sendiri kesadaran akan pentingnya arsitek masih minim namun sekarang arsitek sudah mulai diperhitungkan dalam membangun sebuah bangunan khususnya rumah. Karena orang Indonesia yang masih menganggap menggunakan jasa arsitek dalam mendesignrumah mereka akan terkena biaya mahal dan sebagainya, namun arsitek juga perlu memiliki legalitas yang sah atas pekerjaannya sebab dengan adanya legalitas yang sah hasil karya sang arsitek pun akan dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karna itu sangat penting seorang arsitek memiliki legalitas yang sah secara hukum.
2.     Hak dan kewajiban yang dimiliki seorang professional dalam bidagnya masing – masing.

Dalam Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang tenaga pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, yang mana Undang-undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja (Pengusaha) yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup kerja. Dengan demikian perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para tenaga kerja dan menjamin pula kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan para tenaga kerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan didunia usaha.

Hak–hak dan Kewajiban Para Tenaga Kerja Didalam Ruang Lingkup Undang–undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Terdiri Dari :

Hak-hak Para Tenaga Kerja

*** Pasal 5                             : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

*** Pasal 6                             : Setiap pekerja berHak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha

*** Pasal 11                           : Setiap tenaga kerja berHak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
*** Pasal 12 ayat  ( 3 )          : Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya

*** Pasal  18 ayat ( 1 )          : Tenaga kerja berHak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan ditempat kerja

*** Pasal 23               : Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berHak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi

*** Pasal 31                           : Setiap tenaga kerja mempunyai Hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau diluar negeri

*** Pasal 67               : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya

*** Pasal 78 ayat ( 2 )           : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah  kerja lembur

*** Pasal 79 ayat ( 1 )           : Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja

*** Pasal  80              : Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya

*** Pasal 82               : Pekerja perempuan berHak memperoleh istirahat selam 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

*** Pasal 84               : Setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berHak mendapatkan upah penuh

*** Pasal 85 ayat ( 1 )           :  Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
*** Pasal 86 ayat ( 1 )           : Setiap pekerja mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a.    Keselamatan dan kesehatan kerja
b.    Moral dan kesusilaan dan
c.    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

*** Pasal 88               : Setiap pekerja berHak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

*** Pasal 90               : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari  upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89

*** Pasal 99 ayat ( 1 )           : Setiap pekerja dan keluarganya berHak untuk memperoleh jaminan sosial  tenaga kerja

*** Pasal 104 ayat ( 1 )         : Setiap pekerja berHak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja

*** Pasal 137             : Mogok kerja sebagai Hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan

*** Pasal 156 ayat ( 1 )         : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti Hak yang seharusnya diterima

Kewajiban Para Tenaga Kerja

*** Pasal 102 ayat ( 2 )                     : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan keWajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya

*** Pasal 126 ayat
( 1 )                  : Pengusaha, serikat pekerja dan pekerja Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama
( 2 )                  : Pengusaha dan serikat pekerja Wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja         

*** Pasal 136 ayat ( 1 )                     : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat

*** Pasal 140 ayat ( 1 )                     : Sekurang kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat

Wednesday, April 9, 2014

KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A. Undang – Undang Dasar 1945

1.      Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945

Demokrasi Indonesia  merupakan system pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita – cita.

Secara umum system pemerintahan yang demokratis mengandung unsur – unsur penting yaitu :
a.       Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
b.      tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
c.       tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
d.      suatu system perwakilan
e.       suatu system perwakilan kekuasaan mayoritas
dengan unsur – unsur di atas maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan bahwa warga Negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan – keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi. Di Indonesia dibawah system UUD1945 lembaga – lembaga Negara atau alat-alat perlengkapan Negara adalah :
a.       Majelis Permusyawaratan Perwakilan
b.      Dewan Perwakilan akyat
c.       Presiden
d.      Mahkamah Agung
e.       Badan Pemeriksa Keuangan

2.      Pembagian Kekuasaan

Bahwa kekuasaan tertinggi adala di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang – Undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b.      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
c.       Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD1945)
d.      Kekuasaan Inspktif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20A ayat 1
e.       Dalam UUD1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbana Agung (DPA)

3.      Sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karna itu sebagai Studi Komparatif system pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.       Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hokum (Rechtstaat)
b.      System konstitusi
c.       Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dismping MPR dan DPR
d.      Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
e.       Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia buka “dictator” artinya kekuasaan tak terbtas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR dan MPR
f.       Negara Indonesia adalah Negara hokum, Negara hokum berdasarka Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
g.      Kekuasaan Pemerintahan Negara
h.      Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
i.        Pemilihan Umum
j.        Wilayah Negara
k.      Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945

B. Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945

            System Konstitusi (hukum dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hokum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhartikan bahwa kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Meminjam rumusan (dalam teori) mengenai konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “discretionary powers”. Discretionary Powers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata – mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri.
Pengertian Undang – Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu : Pembukaan, Batang Tumbuh yang memuat pasal – pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan perlihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang – Undang dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang – undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang – undangan.
Fungsi dari Undang – Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawahnya apakah bertentangan  dengan UUD di samping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.






















Sumber :
Penulis : H. Acmad Muchji, Drs., MM. Gatot Subiyakto, SH. Herru Mugimin, SH, Mei Raharja, Drs., MM, Sangsang Sangabakti, Ssos, Spd, MPsi.
Penerbit : Universitas Gunadarma