Wednesday, April 9, 2014

KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A. Undang – Undang Dasar 1945

1.      Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945

Demokrasi Indonesia  merupakan system pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita – cita.

Secara umum system pemerintahan yang demokratis mengandung unsur – unsur penting yaitu :
a.       Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
b.      tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
c.       tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
d.      suatu system perwakilan
e.       suatu system perwakilan kekuasaan mayoritas
dengan unsur – unsur di atas maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan bahwa warga Negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan – keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi. Di Indonesia dibawah system UUD1945 lembaga – lembaga Negara atau alat-alat perlengkapan Negara adalah :
a.       Majelis Permusyawaratan Perwakilan
b.      Dewan Perwakilan akyat
c.       Presiden
d.      Mahkamah Agung
e.       Badan Pemeriksa Keuangan

2.      Pembagian Kekuasaan

Bahwa kekuasaan tertinggi adala di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang – Undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b.      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
c.       Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD1945)
d.      Kekuasaan Inspktif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20A ayat 1
e.       Dalam UUD1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbana Agung (DPA)

3.      Sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karna itu sebagai Studi Komparatif system pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.       Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hokum (Rechtstaat)
b.      System konstitusi
c.       Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dismping MPR dan DPR
d.      Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
e.       Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia buka “dictator” artinya kekuasaan tak terbtas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR dan MPR
f.       Negara Indonesia adalah Negara hokum, Negara hokum berdasarka Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
g.      Kekuasaan Pemerintahan Negara
h.      Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
i.        Pemilihan Umum
j.        Wilayah Negara
k.      Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945

B. Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945

            System Konstitusi (hukum dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hokum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhartikan bahwa kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah – kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.
Meminjam rumusan (dalam teori) mengenai konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “discretionary powers”. Discretionary Powers adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata – mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri.
Pengertian Undang – Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu : Pembukaan, Batang Tumbuh yang memuat pasal – pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan perlihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang – Undang dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang – undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang – undangan.
Fungsi dari Undang – Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawahnya apakah bertentangan  dengan UUD di samping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.






















Sumber :
Penulis : H. Acmad Muchji, Drs., MM. Gatot Subiyakto, SH. Herru Mugimin, SH, Mei Raharja, Drs., MM, Sangsang Sangabakti, Ssos, Spd, MPsi.
Penerbit : Universitas Gunadarma 


No comments:

Post a Comment